Bandar Lampung (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana SE, MH kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, kemarin.
Hadir sebagai narasumber dalam sosper tersebut Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto, dan Basri dari Polda Lampung.
Dalam arahannya, Kostiana mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi.
“Dalam isi Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini juga mengatakan, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan Kebiasaan-kebiasaan baru di tengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini, seperti menggunakan masker. Sebab, hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di tengah masyarakat.
“Apalagi saat ini sudah ada vaksinasi dari pemerintah. Mudah-mudahan aman dan halal bagi kita semua,” jelasnya.
Menurutnya juga, dengan adanya Perda ini, sekarang sudah ada sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang abaikan dengan prokes, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, atau berkerumun.
Sementara itu, Kabid Dinkes Kota Bandarlampung Budi Ardiyanto mengatakan butuh peran serta masyarakat untuk kasus Covid 19 agar saling membantu dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung. (R)