BANDAR LAMPUNG (ISN) – Oknum pejabat PNM (IK) diduga melakukan penggelapan dana setoran milik sejumlah nasabah, saat dirinya masih bertugas di PNM unit Metro.
Dari penelusuran Harian Kandidat, salah satu korban warga Desa Trimurjo, Suprapto sampai harus kehilangan istrinya. Karena sang istri meninggal dunia akibat tekanan yang diduga dilakukan oleh PNM.
Tidak hanya Suprapto yang harus kehilangan istri, nasip yang sama juga oleh Winarno, istrinya (TA) harus mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang diduga dari pihak PNM.
Saat ditemui, salah satu kerabatnya mengatakan bahwa korban sudah berupaya melakukan pembayaran, namun masih terus ditagih pembayaran berulang kali.
“Setelah berbagai upaya untuk melunasi hutang yang sebenarnya hanya 14 juta rupiah, (TA) akhirnya membayar 20 juta rupiah. Namun, kolektor kembali menagih hutang yang sama sebesar 25 juta rupiah, membuat TI sangat tertekan,” kata Dedi.
Pada Desember 2022, dalam ketakutannya (TA) memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
” Rentenir bahkan mengancam akan mengambil motor milik (TA) jika hutang tidak segera dilunasi,” tambah Dedi.
(IK) yang saat itu menjadi Kepala Unit Ulam Metro telah menerima sejumlah uang setoran yang berasal dari nasabah namun uang tersebut diduga tidak di setorkan.
(IK) Diketahui saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Metro, bahkan dari informasi yang diterima, (IK) diberikan jabatan promosi menjadi Manager Operasional PNM Cabang Lampung.
” Maaf mas, sekarang mas (IK) sudah tidak lagi di unit metro, sudah promosi jabatan menjadi Manager Operasional ” Ungkap salah satu karyawan saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, (IK) belum memberikan konfirmasi mengenai keterlibatannya dalam penerimaan uang nasabah. (TIM)