BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi empat proyek yang digulirkan BPBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Empat proyek BPBD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilaporkan oleh Pematank, yakni rehabilitasi jaringan irigasi di Kebun Tebu nilai kontrak Rp1, 025 miliar dikerjakan oleh CV Pepulau Raya, rehabilitasi jaringan irigasi DAM Parit Pekon Srimulyo nilai kontrak Rp6, 928 miliar dikerjakan oleh CV Fatih, pembangunan jalan Argomulyo Batu Ketulis nilai kontrak Rp2, 074 miliar dikerjakan CV Zhiran Putra Manggala, dan rehabilitasi jaringan irigasi Cipta Mulya Kebun Tebu nilai kontrak Rp2, 610 miliar dikerjakan CV Pulau Betuah.
Melalui siaran persnya, Senin (05/08/2024), Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli menyatakan, sesuai hasil temuan dan kajian tim
investigasi diduga adanya praktek KKN, dan gratifikasi serta beberapa kejanggalan empat proyek di BPBD Lambar tahun 2023 lalu.
“Secara kasat mata, pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan karena pekerjaan empat proyek BPBD tersebut, banyak kejanggalan yang diduga kuat terjadi praktek KKN,” kata Romli.
Menurutnya, diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis melalui Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan terindikasi adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa kontruksi. Hal ini, sangat terlihat dari nilai penawaran dari pihak pelaksana yang mendekati HPS, yaitu rata rata hanya turun 0,23 persen.
Bahkan, kata Romli, empat proyek di BPBD Lambar beberapa lokasi diduga tidak mengacu Juklak dan Juknis Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami meminta, Kejati segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengusut tuntas dengan melakukan pemeriksaan secara detil dan rinci. Karena, empat proyek BPBD Lambar itu berpotensi dugaan Tipikor yang terindikasi merugikan keuangan negara,” tukas Romli.
Ia menambahkan, Pematank akan terus melakukan pemantauan dan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati, agar dugaan Tipikor di BPBD Lambar segera terungkap. (**)