Lampung Selatan (ISN)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), dari Fraksi PAN, Edi Waluyo, menyampaikan Peraturan Daerah (Perdana) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat pelaksanaan Sosper yang dipusatkan di Balai Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Rabu, (24/02/21).
Dalam kesempatan tersebut hadir Kades Titiwangi, Sumari, Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat.
“Selain itu juga menjelaakan UUD No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UUD No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemdes, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa” kata politisi dari fraksi PAN yang duduk di komisi III itu.
Menurutnya dengan disusunnya Perda tersebut, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
“Tujuannya untuk memperjelas tupoksi BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Sebab ruang lingkup Perda ini meliputi, keanggotaan dan fungsi tugas hak dan kewajiban serta kewenangan BPD” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat dapat mengetahui terhadap produk hukum yang telah dikeluarkan.
“Saya berharap kapada masyarakat dapat memahami peran serta dan tupoksi BPD dalam pembangunan desa, Karena BPD merupakan DPRnya Desa” pungkas Edi.
Sementara itu, Kades Titiwangi, Sumari, mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Lamsel, Edi Waluyo, yang telah memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang BPD.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui tentang Perda” tutup Sumari. (Red)