Dugaan Pungutan Biaya Pamsimas Desa Pulau Panggung, Asmuni Enggan Komentar Banyak
LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait penarikan biaya sebesar 250 Ribu Rupiah pada warga Desa Pulau Panggung kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara,bagi masyarakat yang ingin menggunakan sumber air bersih dari program Pamsimas oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM).
Yang mana hal tersebut di benarkan oleh masyarakat Dan Siswanto selaku ketua Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Desa setempat saat di konfirmasi dilokasi Pembangunan Tower Pamsimas yang berada di dusun satu.
Adapun pungutan biaya bagi tiap-tiap warga Desa pengguna program Pamsimas tersebut,di luar biaya bulanan dan beban biaya yang mesti di bayar warga adalah administrasi sebesar Rp.250.000.00 untuk tiap rumah yang mana di halaman rumah warga sudah terpasang mesin meteran air . Sementara di katakan Siswanto warga yang sudah mendaftar saat ini sebanyak 27 rumah.
Berita Sebelumnya: https://www.intisarinews.co.id/kkm-pamsimas-desa-pulau-panggung-tarik-bayaran/
Dikonfirmasi pada kepala Desa Pulau Panggung, terkait fungsi dan keterlibatannya selaku kepala desa, terhadap perogram Pamsimas di desa yang ia pimpin,kemudian mengenai biaya yang di minta pada masyarakat apakah sudah sesuai aturan yang di tentukan atau tidak,Asmuni Arasyid enggan berkomentar banyak.
” Langsung saja hubungi pengurusnya,yang lebih jelas ” Jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp,kamis 16/01.
Sementar menurut Sri Mulyani Indrawati di laman resmi Menteri Keuangan (Menkeu), dia mengatakan bahwa air bersih dan sanitasi yang baik di lingkungan desa adalah salah satu kunci dalam menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera.tentunya hal tersebut bukan sebaliknya, yang mana menjadi beban sehingga memberatkan masyarakat.
Disampaikannya berita ini, belum ada keterjelasan lebih lanjut dari kepala desa pulau panggung terkait nama-nama pengurus KKM dan fungsional kepala desa terhadap program Pamsimas di desanya.
(Tim)