MESUJI (ISN) – Diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan informasi yang menimbulkan permusuhan dan kebencian, Hendriza seorang jurnalis di Mesuji melaporkan Cak Agus ke Polres Mesuji. Minggu 3 Januari 2021.
Diketahui, akibat postingan yang dilakukan Cak Agus, menimbulka kebencian permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media internet Facebook dengan akun Putri Afriansyah.
Tentunya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memposting video ajakan perang ke Desa Sungai Sidang yang sehari sebelumnya telah terjadi konflik yang memakan satu korban meninggal akibat di keroyok massa dari Desa Sidang Way Puji.
Dimana, dengan kalimat mengandung unsur SARA itu, Sehingga hal ini kembali mengundang kemarahan warga Desa Sungai Sidang Kabupaten Mesuji karena kita tau semua pasca pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa itu. Bahka membuat Wakapolres Mesuji turun langsung untuk mengamankan kedua Desa agar tidak terjadi permasalahan baru.
“Jadi penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut,” tegas Henzri usai melaporkan kepolisi.
Kemudian, untuk ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,jadi jangan perna main – main dengan konten yang berisikan provokasi seperti yang ada di vidio yg sempet viral di Mensos tersebut,” tukasnya. (Renol)