Metro,Intisarinews.co.id – Hendrik sebagai Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, dalam sebuah aksi tegas, dua hari yang lalu telah mengirimkan surat resmi kepada pihak berwenang, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait laporan yang diterima dari seorang tokoh masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan dugaan serius terkait pembangunan gedung bertingkat yang diduga melanggar standar konstruksi.
Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Metro yang didirikan pada tahun 2022 dan selesai pada tahun 2023 dengan dana APBN mencapai 2 Miliar Rupiah, disinyalir tidak mematuhi ketentuan dengan tidak dipasangkannya bantalan beton pada cakar ayamnya, walaupun gedung tersebut mencakup dua lantai. Laporan ini mengundang keprihatinan karena dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan publik.
“Bahwa tindakan ini merupakan langkah awal yang diambil guna mengatasi dugaan pelanggaran konstruksi ini. Ditekankan pula bahwa tanggung jawab pihak berwenang sangatlah penting dalam menangani permasalahan ini dengan sungguh-sungguh. Saya berharap agar persoalan ini ditangani secara serius dan profesional,” ungkap Hendrik kepada awak media, Jum’at (25/8/2023).
Dia juga menekankan bahwa apabila tidak ada respons yang memadai terhadap surat ini, pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran konstruksi ini.
“Saya menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terbukti, semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan ini harus bertanggung jawab secara hukum, mengingat hal ini berhubungan dengan pengeluaran uang negara,” tegasnya.
Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung mengakhiri dengan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini dengan teliti dan tegas, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas terjaga dalam rangka membangun masyarakat yang lebih baik dan aman di Bumi Sai Wawai.(tim/red)