Tanggamus, (ISN) – Proyek Jalan Kubulangka-Banjarnegri kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (21/04/2021).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor nomor : 021/Intisarinews/L/IV/2021 diterima oleh Kejati pada Rabu (21/4/2021).
Diketahui bahwa, masyakat Cukuh Balak sangat kecewa dengan pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Milyar rupiah itu. Pasalnya pekerjaan jalan yang belum genap satu tahun ini telah hancur kembali.
Pekerjaan itu dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Tanggamus ini diduga kuat dikorupsi, karena tidak sesuai volume dan kerkesan hanya asal jadi.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh salah satu warga, bahwa masyarakat sangat kecewa dengan kinerja rekanan yang hanya mau ambil untung sendiri.
”Namanya kerja pasti cari untung, tapi jangan sampai juga kaya begini. Belum cukup satu bulan tapi sudah hancur lebur,” katanya belum lama ini.
Tak hanya itu dirinya sangat menyanyangkan kabupaten Tanggamus yang mulai bangkit justru tercoreng kembali dengan ketidak becusan kinerja rekanan dan juga satker dalam pengawasan.
”Masa harus KPK turun lagi ke Tanggamus, supaya semua bener. Tolong dong kepada satker untuk mengawasi, jangan sampai nanti masyarakat mengadukan ini kepenegak hukum dan jadi ramai lagi yang ditangkep,” tambahnya. (R)