Dugaan Korupsi Proyek Air Besih PUPR Tanggamus “Uji Nyali Kejati”

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Tokoh Masyarakat kabupaten Tanggamus meminta kejati untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus.

Pihaknya berharap Kejati dapat membasmi orang-orang korup yang merugikan masyarakat kabupaten Tanggamus.

” Saya meminta Kejati untuk dapat tegak lurus mengungkap dugaan korupsi pada proyek air bersih di kabupaten Tanggamus. Setelah saya cari informasi juga bahwa lebih dari 10 proyek, dan hampir semua tidak berfungsi.Sehingga kami mengharapkan kejati bisa memberikan efek jera dan membasmi para koruptor di kabupaten ini,” katanya. Rabu (8/3).

Dirinya juga berharap elemen masyarakat yang lain dapat melaporkan prilaku-prilaku korupsi di kabupaten “Begawi Jejama”.

” Mari kita bersama-sama mengawasi kegiatan di kabupaten Tanggamus. Dan segera laporkan jika ditemukan indikasi adanya kegiatan korupsi. Agar kabupaten kita bersih dan maju. Saya berharap Kejati Lampung dapat segera memenjarakan para pelaku korupsi di Tanggamus,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus ke Kejati Lampung.

Laporan tersebut terkait pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Pampangan HPS Rp. 1.394.810.342 sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.307.985.220 dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Kubu Langka HPS Rp. 1.399.917.075
sebagai pelaksana/ Pemenang CV. KARYA PAKARANNU dengan Nilai Penawaran Rp. 1.310.103.144.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan analisa kami di duga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan, sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku azaz pengguna hasil manfaat.

” Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa, permainan dalam hal proses tender yang mana di duga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, hal ini sangat
jelas dari kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Pampangan nilai penawaran, yang rata-rata hanya turun dibawah 6,2%, Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Pekon Kubu Langka 6,4% tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan
masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” terang Romli.

DItambahkannya bahwa, jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%. permasalahan realisasi fisik kegiatan dilapangan tahun 2021 tersebut terjadi indikasi mark’up harga satuan yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana terlihat jelas dari fisik pembangunan.

” Walapun bak penampung air sudah tersedia namun pekerjaan sangat tidak maksimal/terbengkalai lantaran buruknya pemasangan jariangan pipa belum dilakukan bahkan air terbuang begitu saja, dan lebih ironisnya pekerjaan tersebut
menggunakan batu bulat sudah pasti semen tidak akan melekat secara baik, seharusnya menggunakaan batu beleh hitam,” tandasnya. (PUT)

Loading