LAMPUNG UTAR (ISN) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan pengaduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan keuangan Negara (APBD) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada bidang Sekretariat Daerah Kabupaten setempat. (Jum’at 06/08).
Laporan resmi itu terkait pengadaan peralatan Kantor senilai Rp. 8.574.750.000,-, belanja pemeliharaan senilai Rp 1.027.057.000,-, dan belanja makanan dan minuman senilai Rp. 4.857.000.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2019, ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan Persnya di Bandar Lampung pada Kamis 29 Juli 2021 kemarin.
Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian LSM KAMPUD, pihaknya menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019, Sekretariat Daerah Lampung Utara mengelola anggaran belanja pengadaan peralatan Kantor sebesar Rp. 8.574.750.000,- yang direalisasikan untuk 7 (tujuh) jenis paket pekerjaan pengadaan barang.
Baca Juga: Ada Jabatan Sekda Lampung Utara Sebagai Terlapor Terakit Dugaan Korupsi
Yaitu Pengadaan meja dan kursi sebesar Rp. 891.500.000,-, Pengadaan Elektronik, Laptop dan printer sebesar Rp. 587.500.000,-, Pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper dengan total sebesar Rp. 3.044.750.000,-, Pengadaan elektronik TV dengan total sebesar Rp. 272.400.000,-, Pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas dengan total sebesar Rp. 743.600.000,-, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan/dinas dengan total sebesar Rp. 297.000.000,-, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp. 792.000.000,-.
“Berdasarkan analisa dan penelitian, menunjukan bahwa pihak Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan modus memecah 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan barang tersebut menjadi 56 paket pekerjaan pengadaan barang, dalam rangka menghindari proses tender/seleksi.
Pengadaan meja dan kursi sebesar Rp. 891.500.000,- yang dipecah menjadi 6 paket pekerjaan, pengadaan barang.
Pengadaan Elektronik, Laptop dan printer sebesar Rp. 587.500.000,-, dipecah menjadi 5 paket. pekerjaan pengadaan barang, Pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper sebesar Rp. 3.044.750.000,-, dipecah dengan 20 paket pekerjaan pengadaan barang.
Pengadaan elektronik TV sebesar Rp. 272.400.000,- dipecah dengan 2 paket pekerjaan pengadaan barang.
Pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp. 743.600.000,-, dipecah menjadi 5 paket pekerjaan pengadaan barang.
Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp. 297.000.000,- dipecah dengan 2 paket pekerjaan pengadaan barang.
Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp. 792.000.000,-, dipecah menjadi 4 paket pengadaan” Terang Seno Aji.
Lanjutnya “Diduga dalam proses pelaksanaan 56 paket pekerjaan pengadaan barang yang dipecah-pecah tersebut, pihak Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Utara tidak melakuakan survey harga pasaran terendah (pabrikan/distributor) secara resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) dan disinyalir tidak ada acuan pada penetapan spesifikasi teknis sesuai kerangka acuan kerja (KAK)”.
Selain itu, lanjut Seno Aji. “Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak melakukan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yaitu berdasarkan harga pembanding baik dari jumlah harga maupun kualitas barang/jasa sehingga, 56 paket pengadaan tersebut telah dikondisikan kepada salah satu perusahaan pemenang.
Atas upaya perbuatan melawan hukum pihak pengguna anggaran (Sekretariat Daerah) kabupaten Lampung Utara, diketahui bahwa telah terjadi dugaan Mark-up harga senilai Rp. 1.777.229.452,07 (harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%)” urai Ketua Umum DPW KAMPUD dalam rilis Persnya.
Sosok aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini, menjelaskan, “jika belanja pemeliharaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 1.027.057.000,- tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin, pemeliharaan gedung dan bangunan, serta pemeliharaan jaringan disinyalir ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 41.830.000,- .
Sedangkan, belanja makanan dan minuman yang terdiri dari makan minum harian pegawai, makan minum rapat, makan minum tamu, makan minum pelatihan, makan minum lembur, dan makan minum bulanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.857.000.000,-, diduga ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya sebesar Rp. 874.814.000,-“, Ulasnya.
Maka atas dasar tersebut, sambung Seno Aji, “Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 20 ayat (2) menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang pada huruf d. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi, Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi” tegas Seno Aji.
Sementara, Agung Triono sebagai Sekretaris yang turut mendampingi dalam penyampaian laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.
“Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan adanya dugaan KKN tersebut, agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, ujar Agung.
Sementara, Pihak LSM KAMPUD menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui staf penerima laporan pengaduan Yuli, akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinan, atas laporan yang telah mereka ajukan. (Fran-Seno)