WAYKANAN (ISN) – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD 2021 – 2026 dan Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna tersebut di hadiri Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. Wakil Bupati Way Kanan, DRS. Ali Rahman, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Way Kanan, Kamis 29/07/2021.
” Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan sekalian, sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pasal 65, salah satu tugas Kepala Daerah yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, menyusun dan menetapkan RKPD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dokumen RPJMD ini menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dalam Renstra perangkat Daerah ,” katanya. (NUSI)