LAMPUNG UTARA (ISN) – Program Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM-JP) Tahun 2021 lalu di desa Padang Ratu kecamatan Sungkai Utara kabupaten Lampung Utara diduga bermasalah belum selesai. Namun kembali mendapatkan program yang sama di tahun 2022 ini, ada apa?
Pasalnya proyek SPAM yang dimaksud, yang mana anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada tahun lalu hingga kini tidak berfungsi. Rabu (5 /10/ 2022).
Hal itu mengemuka akibat tidak berfungsi sejak awal, akhirnya manfaat dari pembangunan SPAM-JP tersebut belum dirasakan oleh masyarakat setempat hingga kini.
Sementara dengan belum berfungsinya program yang menelan anggaran negara ratusan juta rupiah itu. Menimbulkan dugaan terjadinya kegagalan dalam pelaksaan pengerjaan yang diduga berdampak pada terjadinya penyimpangan anggaran negara.
Dikuatkan oleh warga sekitar, fasilitas yang di bangun oleh pemerintah itu, tidak pernah setetespun aliran air di nikmati oleh masyarakat meski sudah satu tahun berlalu kegiatan proyek itu terlaksana.
“Dari awal jadi belum pernah idup, coba saja putar kerannya. Padahal kalau berfungsi ya sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi yang sering mengalami kekeringan air saat musim kemarau seperti saat ini,” ujarnya pada wartawan ketika mencoba mengkonfirmasi Supriyadi, Sekertaris Desa setempat.
Warga menyesalkan belum berfungsinya SPAM-JP tersebut, mereka berharap pihak terkait segera memperbaiki program itu agar dapat segera bermanfaat.
“Tidak tahu juga apa kerusakannya. Kami warga berharap ya dihidupkan aliran airnya,” tandasnya sembari menyediakan pecel jualan dia untuk pembeli.
Program SPAM-JP ini diketahui bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2021 lalu di ketahui kepala dinas yang bersangkutan merupakan Erwin sementara bidang yang membawahi program tersebut adalah Tabrani, meski belakangan Tabrani telah di roling di dinas lain.
Selayaknya pihak DPRD kabupaten Lampung Utara dapat melihat persoalan ini, kemudian Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Lampura juga mendalami janggalnya proyek yang dapat menimbulkan kerugian negara ini.
Bahkan anehnya lagi, nampaknya pemerintah kurang melakukan evaluasi terhadap desa Padang Ratu ini. Pasalnya SPAM tahun lalu saja belum berfungsi, akan tetapi tahun ini kembali menerima Program SPAM kembali dari DAK yang mana program tersebut telah beralih ke dinas PUPR kabupaten Lampung Utara.
Uniknya lagi, SPAM tahun ini disinyalir gagal sejak perencanaan atau cacat sejak lahir. Hal itu didasari pada titik pembangunan tower yang menumbur kabel aliran listrik sehingga dilakukan pemindahan titik lokasi. (Putra)