Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan mengawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dalam melaporkan jaksa berinisial AM yang diduga memalsukan kepemilikan lahan warga seluas 70.000 m2 di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dan meminta polisi bersikap netral dalam mencari fakta sebenarnya.
“Kita mendorong polisi untuk mengusut tuntas kejadian ini,” katanya, Jumat, 25 Februari 2022.
“Komisi I sudah ada kesepakatan secara lisan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung bahwa kita akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang secara perlahan akan coba kita inventarisasi, tingal menunggu pengesahan,” sambung dia.
Yozi menduga masih banyak sindikat mafia tanah yang lebih besar dan berada di Provinsi Lampung. Melalui pokja tersebut, ia bergarap semua kasus bisa terbongkar.
“Sudah audiensi dengan Kanwil BPN, tinggal pengesahan saja kita jalan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga AM, Rahmat Alam membantah tuduhan pemalsuan kepemilikan tersebut. Menurutnya keluarga membeli lahan tersebut dari tokoh masyarakat setempat.
“Jadi kami tegaskan tidak benar AM itu mafia tanah. Selain itu, tanah tersebut adalah benar di lokasi eks register yang dikonversi kepada masyarakat. AM dan keluarga membeli dari tokoh di sana,” katanya.