DPRD Lampung Perbarui SK Tenaga Pakar dan Tim Ahli

Bandar Lampung, (ISN) – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mempebarui Surat Keputusan (SK) tenaga pakar dan tim ahli yang bertugas tahun ini pada alat kelengkapan dewan (AKD) dan Fraksi-fraksi.

“Oleh karena itu, kami menunggu atas usulan dari pimpinan atau alat kelengkapannya dewan. Sebab penunjukan tenaga pakar dan tim ahli bukan kewenangan Sekretariat DPRD Lampung. Sepenuhnya diberikan kepada AKD dan Fraksi dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Lampung, Bambang Setiawan, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, fungsi dan tugas tenaga pakar dan tim ahli sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran tugas-tugas DPRD Lampung, terkait perpanjangan SK dari usulan yang maksud.

“Jadi beberapa usulan sudah ada, dan sebagian belum. sehingga SK masih dalam proses,” jelasnya.

Bambang mengatakan, jumlah tenaga pakar dan tim ahli yang bertugas di AKD Lampung berjumlah sekitar 36 orang.

Rinciannya, di unsur pimpinan 15 orang. Komisi I sampai V 15 orang, Bapemperda 3 orang dan Badan Kehormatan 3 orang. Selain itu, Fraksi 8 orang.

“Jadi totalnya 44 orang. Bukan termasuk Pansus,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021).

Kegiatan tenaga pakar dan tim ahli ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angggota DPRD.

Juga tatib DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD.

Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.

“Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD,” ungkapnya.(*)

Loading