Bandar Lampung, (MDSnews) – Hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, di Bandarlampung, belum lama ini, mengatakan sehingga tertundanya pembayaran insentif tenaga kesehatan di Provinsi Lampung selama lima bulan terakhir.
” Hal itu sesuai hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan tercatat bahwa tenaga kesehatan penanganan COVID-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir,” kata dia.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 belum menerima insentif untuk lima bulan terakhir yakni pada Agustus hingga Desember 2020.
” Selain, tenaga kesehatan, tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan supir ambulans pun belum mendapatkan insentif penanganan COVID-19,” ucapnya.
Untuk itu, sambung dia, berharap pemerintah Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti mengenai permasalahan ini.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyampaikan, terkait hal tersebut telah melaporkan mengenai mekanisme penyaluran insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.
“Penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan pada bulan Agustus telah kita laporkan ke pusat karena semua langsung di transfer ke rekening masing-masing,” ujar Reihana.
Ia mengatakan mekanisme penyaluran semua diatur oleh pemerintah pusat dan sebelumnya telah tersalurkan insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 60 persen.
“Sebelum Agustus telah tersalurkan sebanyak 60 persen, dan hingga saat ini belum ada transfer dari pusat kalau sudah ada akan langsung disalurkan,” ujarnya lagi. (R)