BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung meminta pemerintah meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik menjadi dari Rp 1.200 menjadi Rp 3.500 per suara atau sesuai kemampuan keuangan daerah pada APBD tahun 2022.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus LHP BPK atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik, Yusirwan, saat sidang paripurna di DPRD Lampung, Selasa (7/6).
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Mardani Umar mengatakan, bantuan keuangan partai politik menjadi pengingat pada para politisi/pengelola partai politik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM partai politik.
“Dengan tugas yang berat, parpol sebagai pencetak pemimpin baik di eksekutif maupun legislatif, baik pusat maupun daerah sudah seharusnya parpol terus menerus meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM pengelolanya,” ujarnya.
Ketua Pansus LHP BPK RI atas pertanggung jawaban dana bantuan parpol ini menambahkan, alokasi bantuan keuangan parpol lebih dari 60 persen digunakan untuk pendidikan politik.
Anggota DPRD dari dapil Lampung Utara dan Way Kanan ini pun mendorong agar peningkatan pelayanan publik sebagai dampak dari peningkatan kapasitas dan kualitas SDM parpol, semakin dirasakan oleh masyarakat.
“Output parpol sejatinya kan melayani publik, baik melalui struktur partai maupun kader yang menjadi pejabat publik, sehingga peningkatan kapasitas dan kualitas SDM menjadi sangat penting,” pungkas Mardani.