BANDAR LAMPUNG (ISN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembahasan terkait dokumen perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Lampung tahun 2024.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Lampung, pada Senin (12/8/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dalam rapat pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 ini perlu dilakukan penyesuaian antara target pendapatan daerah dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan masuk ke kas rekening daerah hingga akhir tahun 2024.
Dia menjelaskan, dari pembahasan, pendapatan daerah Provinsi Lampung pada tahun 2024 yang semula ditargetkan sebesar Rp 8,342 triliun menjadi Rp 8,291 triliun atau berkurang sekitar Rp 50,676 miliar pada APBD Perubahan 2024.
“Penurunan tersebut berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan lebih rendah sebesar Rp 55,542 miliar. Komponen pendapatan transfer meningkat sebesar Rp 4,865 miliar, serta penyesuaian pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Dia juga menjelaskan, secara umum, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 83,079 miliar, dari yang sebelumnya Rp 8,333 triliun menjadi Rp 8,416 triliun pada APBD Perubahan 2024.
“Merujuk dari angka-angka proyeksi pada pendapatan dan belanja daerah yang telah dikemukakan, maka total pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan. Dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tercatat bahwa penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 125,147 miliar yang didominasi oleh SILPA BLUD sebesar Rp 109,012 miliar pada tahun 2023,” jelasnya.
Fahrizal menambahkan, sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka Belanja Daerah dalam Perubahan APBD tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain, terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, dan sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional, serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk di dalamnya pemanfaatan kembali SILPA tahun 2023 yang lalu, sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.(ADV)