BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) akan mendatangi kantor Kejaksaan Agung guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan KKN pada pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL dengan HPS Rp. 116.613.999.000 dengan pelaksana PT. INDO BANGUN GROUP Harga Penawaran Rp. 97.800.000.000 yang didikelola oleh Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung pada tahun 2020-2021.
Kita sudah memasukan laporan di Kejaksaan Agung pada bulan september dengan nomor 064/LP/PEMATANK/DPP/IX/2022 kita sangat berharap kejaksaan agung untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Beberapa poin laporan yang disampaikan seperti penggunaan matrial baik besi, pasir dan ukuran takar adukan beton, bahkan penggunaan mesin yang di duga kuat bukan berasal dari produk dalam negeri hal ini bertentangan dengan penggunaan produk dalam negeri pasal 66 ayat 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional ayat 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen) serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)