DPP KS-PSI Provinsi Lampung Desak PT Aman Jaya Persada Bayar Hak Karyawan yang Dipecat Sepihak

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Setelah sempat tertunda, pertemuan DPD KS-PSI provinsi Lampung RA. HARTAWAN , A. HABIBI & RAIZON selaku kuasa pekerja dan dari pihak PT AMAN JAYA PERDANA, NUKI & YULI Selaku kuasa perusahaan., dimentori oleh Dra.ELVA NOORM, MM & AHBABINA S. Sos.,MM

Mediator HI, akhirnya bertemu kembali menggelar pertemuan di Dinas Tenaga kerja kota Bandar Lampung. Senin (25/11/2024).

Pertemuan tersebut membahas tentang perselisihan antar pekerja PT Amana Jaya Perdana, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak pada kurang lebih 40 orang karyawan, pada bulan Mei 2024 lalu.

RA HARTAWAN mengatakan perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang biaya proses dengan acuan UU no.13 Tahun 2003.

” Pemutusan hubungan kerja dan diduga perusahaan melanggar pasal 151 junto pasal 155 batal demi hukum,” katanya.

DPD KS-PSI Menghimbau khususnya pemerintah setempat pj Gubernur pak Samsudin dan pj Walikota Bandar Lampung Budhi DarmawanDarmawan, S.T., M.T agar bisa memperhatikan permasalahan ini.

” Jika belum ada solusi hasil perundingan antara 2 belahan pihak, maka DPD KS-PSI siap untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sedangkan, NUKI kuasa perusahaan menyanggah pasal 151 dan 155 itu sudah dihapus pungkasnya.

Seementara pihak PT AMAN JAYA PERDANA belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut, meskipun sudah dikonfirmasi melalui sambungan telephon, namun penerima telephon berdalih pimpinan yang bertanggungjawab sedang tidak ada dikantor. (red)

Loading