Bandar Lampung (ISN) – Kompetensi Jurnalis Online dan Verifikasi Media Online sudah jadi program utama Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) kedepan. Uji Kompetensi Jurnalis, khususnya bagi pers Media Online, sangat penting dalam menjalankan tugas pokok fungsi profesi jurnalis.Kamis 24/10/2019.
“Jangan ragu, khawatir atau takut akan sebuah Uji Kompetensi Kejurnalistikan. Didalamnya, banyak hal yang belum dan perlu di benahi dalam menjalankan tugas kejurnalistikan dilapangan,” kata Ketua DPD AJOI Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, saat di wawancarai.
Dalam rilisnya dikutipkan sebuah gambaran umum salah satu bagian inti mengenai Informasi yang disebar luaskan melalui media pers serta tentang independensi dan kebebasan pers, sesuai UU Pokok Pers. “Informasi adalah kekuasaan, semakin banyak orang yang memiliki informasi, pembagian kekuasaan semakin luas. Peluang masyarakat mendapat informasi adalah faktor dasar bagi Sistem Integritas sebuah Daerah atau Negara,” katanya.
Tanpa peluang itu, lembaga demokrasi, tidak akan dapat berjalan baik dan masyarakat tidak dapat menjalankan haknya. Ini salah satu alat utama untuk menyuguhkan informasi pada masyarakat adalah media dan atau pers yang independen dan bebas. “Memang, Independensi media adalah sebuah hal yang cukup rumit. Secara umumnya independensi adalah ide bahwa pers harus bebas dari bentuk campur tangan apapun ketika menjalankan dan mempraktekkan profesinya,” ungkapnya.
Romzy melanjutkan, kebebasan media/pers sama pentingnya dengan peradilan yang independen, sebagai satu dari kekuasaan kembar yang tidak bertanggung jawab pada politisi. Keduanya memainkan peran sebagai kekuasaan tandingan melawan hal yang melanggar dalam siklus kerja program pemerintah. Kebebasan media adalah level yang dapat dicapainya untuk melaksanakan fungsi pengawasan masyarakat yang efektif atas perilaku pejabat publik.
Media/Pers memiliki peranan khusus dalam memerangi hal yang melanggar.
Sampai disini, kata Romzy, Uji Kompetensi bukan dan jangan jadi alat yang tentunya secara halus memecah belah, bentuk provokatif, timbulnya ketidak kompakan dan menghilangkan harmonis ditengah tengah dunia media pers.
Uji Kompetensi juga bukan pembatas atau aturan baku melarang atau kata lain “Jurnalis Yang Belum Uji Kompetensi bukan Jurnalis atau dilarang hingga ada kata penolakan. “Uji kompetensi itu penting, termasuk verifikasi media. Tapi bukan untuk jadi alat pembatas antara pers yang kompetensi dan yang belum. Pengertiannya, bukan aturan mendasar yang mengatur,”pungkasnya.
Romzy menjelaskan, adanya wadah organisasi kejurnalistikan dan media, tempat perpanjangan tangan pelaksana amanat UU Pokok Pers, diantara fungsinya adalah membawa dan menjadikan media pers yang bebas dan independent, menjaga trust publik, berpihak pada publik, membawa media pers ke arah yang profesional, mengedepankan UU Pokok Pers dan KEJ dalam menjalankan tugas. Bukan terbelenggu ditengah kekuasaan dan politik.
Dari ini, Romzy juga menghimbau kepada seluruh praktisi jurnalis dan media yang tergabung di AJOI, jangan mudah terpancing, jangan mudah terprovokasi yang dampaknya timbulkan ketidak harmonisan sesama praktisi media.
“Intropeksi kita bersama untuk belajar mengarah media pers yang profesional, sekali lagi belajar mengarah profesional yang proporsional (seimbang). Tetap depankan kepentingan umum, belajar memahami tugas profesi kita, jaga trust publik terhadap media pers, itu yang terpenting,” imbuhnya. (fran/Rls)