Tulang Bawang, (ISN) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PEMATANK Tulang Bawang menilai Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Menggala kurang berani melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Tuba yang menjadi tersangka kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
DPC LSM Pematank Tulang Bawang meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang segera melalukan penahan terhadap tersangka.
“Masyarakat untuk selalu aktif mengawal setiap yang namanya kasus korupsi yang ada di tulang bawang,” tegas Junaidi Romli.
Junaidi menegaskan, Kajari harus benar-benar terbuka dalam menangani kasus korupsi di wilayah hukum Tulangbawang, sudah tidak ada lagi alasan Kajari Menggala untuk tidak segera melakukan penahan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalaupun ada yang terlibat dalam kasus di Disdik tulang bawang tersebut, Ketua DPC LSM PEMATANK TUBA mintak terbuka siapa-siapa saja yang terlihat dalam kasus dugaan korupsi di Disdik tulang bawang, supaya ini benar-benar terbuka kepada publik,” ujarnya.
“Dimana sama-sama kita ketahui pada Rabu (20/1), Kejari Tulang Bawang telah melayangkan Surat Pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka NS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tembusan Kejati Lampung, artinya ini sudah palid, ini jadi pertanyaan masyarakat, kenapa sampai saat ini Kajari Menggala tidak berani melakukan penahan terhadap tersangka, apakah karna ada tekanan, sehingga Kajari menggala terkesan kurang berani.
Lanjunya, mengutip dari beberapa berita di media pada waktu itu dengan surat nomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati. Dengan isi, “Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa punggutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS.
“Apalah arti surat penetapan itu, kalo sekiranya masih ada alasan lain, Kajari menggala tidak tegas dalam kasus tersebut, ini sudah jelas nomor surat nya, B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati. Dengan isi, “Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa punggutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS,” tutupnya. (*)