BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ali Hamidi warga Bandar Mataram, Lampung Tengah di gugat oleh PT Gunung Madu Plantation (GMP). Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak gunung madu atas nama Lim Pho Ching selaku Direktur perusahaan gula tersebut, yang dilayangkapn pada 11 September 2021 lalu.
Ali Hamidi digugat dengan tuduhan menguasai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Madu seluas (+-) 100 Hektar, yang berada di wilayah Desa Gunung Batin Baru dan Desa Terbanggi Ilir, dan desa Mataram Udik, berdasarkan HGU.125, HGU.126, dan HGU.127 yang merupakan pecahan HGU.u5/LT dengan luas 17.208 Ha.
Ali Hamidi mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan pada dirinya menguasai dan menduduki HGU PT GMP adalah tidak benar. Karena dirinya mengelola tanah yang memang miliknya.
” Dalih penggugat tidak benar sama sekali. Untuk diketahui desa Terbanggi Ilir dan desa Mataran udik masuk di dalam kecamatan Bandar Mataran, bukan masuk dalam kecamtan Terusan Nunyai, yang masuk dalam kecamatan Terusan nunyai hanya desa Gunung Batin Baru. Sedangkan tanah milik orang tua saya (Ratu Sejagat), terletak di desa Terbanggi ilir, Dusun 5 Rt.11, Rw 06, kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya. Mingu (10/4).
Dikataknnya juga bahwa, dirinya dituduh menguasai HGU dengan alibi PT GMP bahwa lahan seluas +- 100 Ha tersebut pada tahun 1975 PT Redjo Sari Bumi telah melakukan pembayaran terhadap tanah milik Ratu Sejagat tersebut.
” Sudah kami sampaikan bahwa kami meminta bukti pembayaran tanah ayah kami pada tahun 1975 seperti yang disebutkan oleh PT GMP, namun sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukan bukti pembayaran tersebut. jika memang bukti pembayarn tersebut bisa ditunjukan dan dibuktikan keabsahannya, maka saya akan memberikan tanah tersebut kepada PT GMP,” paparnya.
PT GMP juga tidak bisa menyebutkan dengan jelas dimana batas HGU yang dikuasai oleh pabrik gula ini. Dan pada tahun 2016 lalu antara dirinya (Ali Hamidi), pihak perusahan yang diwakili Ir. Iwan Kurniawan dan juga Polsek Seputih Mataram telah melalukan mediasi.
” Pada saat pertemuan itu di sepakati bahwa objek tersebut adalah objek sengketa, sehingga saya Ali Hamidi dan juga PT GMP tidak boleh menggarap lahan. Namun mereka malah mengingkari kesepakatan, dengan melakukan penanaman tebu pada tanah tersebut, padahal kami belum mendapatkan bukti ganti rugi mapun ganti rugi dari tanah tersebut,” terangnya kembali.
Pihaknya meminta agar Kanwil BPN Lampung, dapat melakukan pengukuran ulang atas HGU milik PT GMP, agar terang apakah tanah miliknya tersebut masuk kedalam HGU atau tidak, karena dalam HGU yang dikuasai oleh PT GMP tidak diterangkan dengan gamblang atas batas tanah yang mereka kuasai.
Diketahui, Pada tanggal 28 Desember 1984 terbit HGU Nomor U5/LT EX PT Redjo Sari Bumi dengan Nomor 04/HGU/1984 dengan luas 17.208 Ha, berlaku hingga 31 Desember 2019 berdasarkan SK badan koordinasi penanaman modal departemen daam negeri republik indonesia.
Dan kini sudah diperpanjang berdasarkan keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PErtanahan NAsional Nomor: 29/HGU/KEM-ATR/BPN/2017, tanggal 7 Maret 2017 menjadi HGU Nomor 00125 dengan luas 11.029.0042 Ha, HGU 00126 dengan luas 1.938.4848 Ha dan HGU 00127 dengan luas 4.070.2051 Ha, berlaku sampai dengan 17 Maret 2043. (RED)