METRO, Intisarinews.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro merilis informasi penangkapan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, oknum pejabat berinisial F itu kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro. Ia juga terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada pagi hari ini saya mewakili bapak Kapolres Metro Lampung, terkait dengan penangkapan kepala dinas Perkim kota Metro bahwa telah kita amankan kemarin siang,” kata Kasat kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
“Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari kantornya.BKemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan,” imbuhnya.
IPTU Rosali menjelaskan bahwa tersangka F diamankan oleh petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka koperatif, dan Polisi melakukan penahanan atas pertimbangan dari penyidik.
“Yang melakukan penangkapan kemarin adalah penyidik dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada perlawanan yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa oknum pejabat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai dengan ukurannya.
Berita Terkait
“Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Metro. Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap,” papar Kasat.
“Untuk modusnya pertama dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang, ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban,” sambungnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa kasus dugaan tipu gelap tersebut telah dilaporkan sejak 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 400 Juta.
“Laporan atas kasus ini dari tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan dinaikkan di tingkat sidik serta gelar dan lain sebagainya hingga penetapan tersangka. Kemudian dilakukan gelar ulang kembali dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” jelasnya.
“Untuk kerugian berkisar 400 juta, untuk korbannya sementara baru satu. Untuk proses hukumnya sementara kita sedang melakukan penyidikan untuk menuju tahap menunggu P21 dari kejaksaan,” tambahnya.
Kini oknum Kepala Dinas berinisial F tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara namun ada pengecualian,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Metro maupun pihak terlapor atas penangkapan oknum pejabat berinisial F tersebut. (*/Man)