Bandarlampung, (ISN) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp. 2.445.141,15 resmi diberlakukan terhitung sejak 1 Januari kemarin.
Kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan akan melakukan peninjauan jika menemukan adanya dugaan sebuah perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Disnaker Kota berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi akan meninjau terlebih dahulu sejauh mana persoalannya terkait UMK tersebut, karena yang menyetujui kan Gubernur,” ujar Wan Abdurrahman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/1) di tempat kerjanya.
Selanjutnya, mengenai sanksi terhadap pengusaha yang tidak mematuhi ketetapan UMK, Wan Abdurrahman mengatakan tidak serta merta menjatuhkan sanksi.
“Intinya akan kita carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak (antara pekerja dan pengusaha, red),” pungkasnya. (Tim/As)