LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait pemberitaan Oknum lurah sindang sari,atas diduganya telah memotong dana kelurahan (DK) tahun anggaran 2019 yang di realisasikan pada tahun 2020 ini,sebelum anggaran di serahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) kelurahan setempat.Dari pemberitaan tersebut di duga anak dari lurah Sindang Sari,Gusar dan ancam Wartawan melalui pesan Facebooknya.
melalui akun facebook yang bernama “Achmad Adi Syaputra” pesan singkat itu di duga berisikan ancaman atas pemberitaan yang di terbitkan oleh media ini,Selasa 10/03.
” Slamat Pagi bos kalo anda tidak suka dengan ibuk saya,tidak usah berurusan dengan dia,tunggu saya pulang urusan kamu sama saya, ” begitu isi pesan singkat yang di kirimkan melalui Inbook facebook wartawan Achmad Adi Syaputra.
Dugaan atas tindakan yang mengarah pada pengancaman melalui media sosial (Facebook) terlebih pada wartawan, tercantum di dalam undang-undang ITE yang mana tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Kemudian UU PERS No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers. Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Diberitakan sebelumnya atas dugaan Korupsi terkait pemotongan dana kelurahan (DK) tahun 2019 yeng berjudul (Lurah Sindang Sari Di duga Potong Dana Kelurahan 30%).
(Redaksi)