Tanggamus (ISN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak Muflihan (50) Rabu (17/3/2021) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P.Duarsa mengatakan, bahwa Muflihan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Adapun penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.
“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra.
Dijelaskan Riska Saputera, pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846 dan pada tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp1.466.866.564 dana tersebut digunakan untuk untuk kegiatan pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,”terang Riska
Riska melanjutkan bahwa saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, tersangka M yang merupakan kepala pekon aktif hingga tersebut tidak melibatkan badan hipun pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.”Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,”ucapnya.
Masih kata Riska bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.”Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung merugi negara,”ujar Riska.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Tanggamus menjerat Muflihan oknum Kepala pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(IST)