Diduga Rem Blong, Mobil Polisi Tabrak Pengendara Motor Hingga Patah Tulang

Dugaan Bohongi Korban

LAMPUNG UTARA (ISN) – Diduga pengendara mobil Avanza ugal-ugalan sehingga menabrak Helmi warga desa Mulang Maya kecamatan Kotabumi Selatan yang tengah mengendarai motor berboncengan dengan ponakannya. Selasa 9 Agustus 2022.

Helmi yang kini mengalami luka patah tulang dirawat dirumahnya, dengan lantaran diduga ditipu oleh pengendara mobil yang menabraknya pada hari sabtu 6 Agustus siang hari kemarin.

Foto: Helmi mengelami patah tulang dan dirawat dirumahnya, setelah diduga tidak mendapatkan pertanggung jawaban dari pengendara Mobil.

Dikatakan keluarga korban, sebelumnya pengendara mobil ingin bertanggungjawab dan meminta persoalan tersebut untuk tidak diperpanjang sampai ke penegak hukum.

Diketahui pengendara mobil Avanza hitam bernomor polisi BE 2691 YA yang menabrak Helmi dari belakang adalah Frans Nuriyansah Abung, Warga kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi.

Terkesan tidak mau bertanggungjawab penuh, pengendara mobil yang menabrak Helmi, kini di laporkan pihak keluarga ke polisi polres Lampung Utara meski laporan pada selasa malam pukul 22 tanggal 9 Agustus 2022 sempat ditunda dikarenakan pihak lantas yang menerima laporan menyarankan untuk melapor pada pagi hari esok dengan saran agar dapat langsung olah tempat kejadian (TKP).

Jelas dikatakan Helmi saat dikonfirmasi, bahwa kejadian tersebut terjadi pada siang hari, yang mana dirinya di tabrak dari belakang oleh mobil Avanza tersebut.

“kejadian itu pada siang hari sekitar pukul 01, di bernah, kelurahan Kota Alam”terangnya.

Sementara belakangan diketahui kendaraan tersebut adalah milik seorang polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di wilayah kecamatan Belambangan Pagar kabupaten Lampung Utara.

Hal itu mengemuka lantaran keluarga korban menceritakan, pada saat kejadian bahwa mobil avanza itu adalah milik seorang polisi yang mana polisi tersebut juga ikut hadir tidak lama pada saat kecelakaan itu terjadi.

Sementara kini, korban berharap kepada pihak kepolisian polres Lampung Utara dan Polda Lampung untuk dapat menerima laporan dan dapat bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. (Putra)

Loading