Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pendukung calon Kades di Pardasuka Timur di Polisikan

PRINGSEWU (ISN) – Irsat Warga desa Pardasuka Timur kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yag dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu . Laporan tersebut dilakukan pada Kamis siang 25 Februari 2021 , dengan nomor laporan STTLP/B-338/II/2021/LPG/SPKT di Polda Lampung.

Irsat mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena dirinya merasa difitnah dan menjatuhkan kridibelitas dirinya sebagai salah satu calon kepala kampung.

” Saya mendatangi Polda Lampung, dengan maksud untuk melaporkan dugaan Pencemaran nama Baik/fitnah yang saya alami,yang saya ketahui dari beberapa warga yang , bahwa adanya salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur yang mengatakan calon dengan nomor urut 1 atas nama IRSAT belum lulus sekolah sederajat SMP (Paket B), dan juga mengatakan kepada warga bahwa sampai dengan saat ini saya belum Lulus Paket B sampai dengan aaat ini, dan juga apabila saya menang pun dalam pemilihan kepala desa, saya tidak akan dapat dilantik,” katanya melalui rilis yang diterima. Jum’at (26/2/2021)

Ditegaskannya bahwa dirinya sudah lulus dan memiliki Ijazah dan juga SKHU paket B.

” Saya telah lulus dan memiliki Ijazah Paket B (setara SMP) serta memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) paket B yang dikeluarkan oleh Departemen pendidikan nasional melalui Departemen Agama kabupaten TAnggamus propinsi Lampung tertanggal 13 Agustus 2007,” tandasnya.

Dirinya berharap dengan adanya pelpaoran ini, ia bisa mendapatkan keadilan, dan penegak hukum bisa segera memproses terlapor.

“Saya meminta keadilan yang seadil adilnya, agar permasalahan yang saya alami dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya berharap agar pelaku yang diduga telah mencemarkan nama baik /fitnah kepada saya agar dapat diproses dan dihukum sesuai peraturan, dan dalam hal ini nama baik saya telah jelek Dimata masyarakat tempat saya tinggal, saya merasa sangat sangat malu dan tidak dapat menerima perbuatan orang tersebut,” pungkasnya.

Diketahui Irsat mendatangi Polda Lampung dengan meminta Bantuan dan pendampingan Hukum melalui Kantor Hukum BUDI YULIZAR, SH & Partners, yang mana pengacaranya antara lain : BUDI YULIZAR, SH dan ISKANDAR, SH.
Menurut Kuasa Hukum Irsat yakni BUDI YULIZAR, SH , Adanya pelaporan tersebut adalah benar.

” Ya kami pada hari ini mendatangi Polda Lampung dengan bermaksud untuk membuat Laporan Kepolisian mengenai Pencemaran Nama Baik/Fitnah yang telah dialami oleh klien kami, yang mana perbuatan tersebut tidak lah benar dan diduga dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu, yang notabene pelaku yang diduga melakukan tersebut merupakan Kakak Kandung salah satu Calon Kepala Desa pardasuka Timur Kabupaten Pringsewu yang merupakan Rival/lawan dari pada klien kami,” katanya.

Sementara menurut Kuasa Hukum, ISKANDAR, SH melalui Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & Partners, dirinya meminta kepada pihak berwajib yaitu pihak dari Krimum Polda Lampung agar kiranya dapat melakukan proses hukum yang sedang dan telah kami buat.

” semoga Laporan Kepolisian yang telah kami buat pada Polda Lampung dapat berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan dan agar tidak menjadi preseden buruk seperti yang dialami oleh klien kami untuk kedepannya,” harap Iskandar. (*)

 

Loading