Dianggap Kurang Jelas,Fran Minta DPC AJO Indonesai Kab.Lampung Utara Hapus Nama Dan Medianya di Dalam Semua Jenis MoU

LAMPUNG UTARA (ISN) – Meluruskan informasi keanggotaan dan Kerjasama/MoU pada Instansi Pemerintahan atau Swasta dan lainnya, terkait tercantumnya nama media dan pribadi didalam semua jenis kerjasama/MoU yang DPC Aliasnsi Jurnalis Online (AJO) Indonesia kabupaten Lampung Utara buat sebelumnya, untuk segera menghapus dan menggugurkannya di dalam MoU tersebut  begitupun sebaliknya terhadap pihak yang telah menjalin kerjasama/MoU terkait publikasi itu,Minggu (10/05).

“ Agar tidak menjadi suatu perdebatan yang menjurus ke persengketaan secara hukum di kemudian hari. Terkait tercantumnya nama secara pribadi dan perusahaan media tempat saya bekerja yang telah kami buat secara bersama-sama sebelumnya melalui wadah DPC AJO Indonesia kabupaten Lampung Utara agar segera di Revisi atau gugurkan. Kemudian alangkah lebih baiknya jika dalam penyampain berita, hal tersebut juga ikut di tuliskan bahwa saya dan prusahan media intisarinews tidak lagi ikut serta dalam MoU kerja sama dalam jenis apapun yang DPC AJO Indonesia kabupaten Lampung Utara buat, agar pihak instansi baik pemerintah dan swasta dan lainnya  juga mengetahui bahwasanya nama perusahaan dan person yang tercantum di dalam MoU dan pernah ikut saya tandatangani, juga segera di revisi atau di hapus dan kemudian hal tersebut di informasikan secara publik dan resmi pada media mereka, ”Jelas Fran.

Pimpinan Umun PT.Inti Media Utama ( Intisarinews.co.id) Fran Klin Dilano yang mana telah resmi mengundurkan diri sebagai keanggotaan berikut jabatannya sebagai sekertaris di DPC Aliasnsi Jurnalis Online (AJO) Indonesia kabupaten Lampung Utara pada tangga 08 Mei 2020 lalu, meminta agar DPC AJO Indonesia juga dapat menyampaikan informasi ini secara resmi pada pihak-pihak terkait, berikut penghapusan atau pengguguran nama media dan pribadinya di dalam semua ikatan MoU yang telah ikut di tandatangani olehnya melalui MoU yang DPC AJOI Indonesia buat sebelumnya semasa dia masih menjabat sebagai anggota dan sekertaris, karena dia mengganggap hal tersebut dapat merusak nama baiknya dan perusahaan.

“ saya sampaikan bagi Insatansi pemerintah atau swasta dan lainnya di Kabupaten Lampung Utara, bahwa MoU kerjasama atas nama DPC AJO Indonesia yang mana di dalamnya tercantum nama pribadi dan perusahaan media yang saya pimpin,saya anggap tidak sah untuk kedepannya, dan saya harap agar pihak DPC AJO Indonesia segera gugurkan atau meghilangkan nama dan prusahaan saya tersebut di dalam MoU kerja sama pada pihak manapun, karena tugas saya selaku kontrol di bidang investigasi anggaran yang merupakan seni  bagi saya yang sangat saya cintai, tidak ingin di hambat oleh segala jenis MoU yang di buat didalam wadah Aliansi. “ Terang Fran. (Red)

Loading