Desa Bandar Kagungan Raya,Realisasi DD,ADD 2019 di Pertanyakan

Foto: Kaur Pembangunan (Supriyanto)

LAMPUNG UTARA (ISN) – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip yakni keadilan,kebutuhan prioritas,terpokus,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,berdikari,berbasis sumber daya desa dan tipologi desa.

Di samping Itu pula tentunya ada hal-hal yang mesti di mengerti dan di perhatikan, yakni tentang informasi publik terkait penggunaan dan realisasi dana desa, seperti yang di jelaskan pada  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun di jumpai di kantor kantor desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.Eliyanto selaku kepala desa tidak ada di tempat,kendati demikian tim media ini di sambut oleh Supriyanto kaur Pembangunan desa, yang mana dalam konfirmasi supriyanto tidak dapat menjelaskan secara rinci terhadap pembangunan yang ada.kamis 04/03.

“ Di desa ini ada enam dusun,untuk  Pembangunan fisik yaitu Draynase,rabat beton,sumur bor dan siring pasang dengan total panjang hampir 2000 meter tersebar di lima dusun,untuk anggaran-anggarannya terus terang saya tidak memegangnya saya tidak hafal, “Jelas Supriyanto kaur pembangunan desa.

Foto: APBDes Bandar Kagungan Raya tahun 2019

Terlihat di dalam kantor desa Bandar Kagungan Raya tahun 2019 tertempel APBDes dengan informasi secara garis besar saja dengan tanpa rincian per item pembangunan dan anggaranya.Di ketahui desa Bandar Kagungan Raya pada tahun 2019 mendapatkan Dana Desa (DD) Rp 933.176.840 dana Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 463.818.683.Bantuan Keuangan Provinsi Rp 6.000.000.

Ditayangkannya berita ini Eliyanto selaku kepala desa Bandar Kagungan Raya kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara belum dapat di Konfirmasi.

(Fran)

 

 

Loading