DAU kelurahan Sindang Sari di Atur Segelintir Orang, Tanpa Musyawarah
LAMPUNG UTARA (ISN) – Dana Kelurahan yang sejatinya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, seperti di jelaskan Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka, yang mana dikutip dari laman resmi Kemendagri. Bahwa pengelolaan dana kelurahan, semestinya melalui hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
Berbeda sebaliknya di kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi,yang mana dana kelurahan pada tahun 2019, terkesan di laksankan sembunyi-sembunyi.pasalnya tanpa ada musyawarah.senin 13/01.
Menurut informai yang di himpun media ini, Dana Kelurahan (DAU) Tambahan tahun 2019 kelurahan sindang sari kecamatan kotabumi hanya di kelola oleh Empat orang saja,yakni Eduwar selaku ketua,Herdiman dan Helmi sebagai anggota serta Sukila selaku Lurah.
Terbitnya berita ini belum ada pihak yang dapat di konfirmasi, terkait mengapa pelaksanaan dana kelurahan tersebut tidak ada musyawarah sebelumnya sehingga terkesan sembunyi-sembunyi, berapa jumlah anggaran DAU yang kelurahan Sindang Sari terima serta di pergunakan untuk pembangunan apa saja dan dimana saja anggaran tersebut terealisasikan.
(tim)