Bandar Lampung (ISN) – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan postur anggaran pendapatan pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak jelas realisasi penjabarannya. Ini terjadi akibat ketidaklengkapan data dari pihak pemprov.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, silahkan konfirmasi dengan Pansus karena yang mendalami dan melakukan koreksi adalah pihak pansus.
“Silahkan tanyakan ke pansus seperti apa dan itu pansus yang mendalami kenapa tidak melakukan koreksi. Kan yang diterima itu bentuknya laporan kemudian pansus dibentuk, lalu pansus membentuk laporan baru terkait masukan-masukan ketika LKPj disampaikan,” jelasnya saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Lampung, Rabu (28/4).
Ia mengaku, jika ternyata pada saat penyampaian LKPj tahun 2020 ada apa-apa atau hal yang tidak sesuai dengan pencapaian serta tanggung jawabnya maka pansus harus mempertimbangkan kembali LKPj tersebut.
“Itu silahkan pansus yang bekerja jangan sampai ngarang-ngarang, faktanya harus disampaikan supaya ada perbaikan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan termasuk mengawasi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh eksekutif.
“Dan yang pastinya DPRD ini punya fungsi pengawasan dimana disetiap anggaran yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam bentuk apapun itu harus dipertanggungjawabkan baik secara administratif dan teknis,” pungkasnya.