Way Kanan (ISN) – Sebanyak 297 calon kepala kampung (Kakam) di Kabupaten Way Kanan menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Apabila hasil tes urine terbukti pengguna narkoba, maka calon Kakam akan di diskualifikasi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi saat menyampaikan arahan kepada calon Kakam yang melaksanakan tes urine di kantor BNNK setempat, Sabtu (10/04/2021).
Ixuan Ahmadi menyampaikan, apabila calon Kakam yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba, maka secara otomatis langsung digugurkan sebagai calon Kakam. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan.
Dikatakannya, jumlah peserta calon Kakam yang lulus seleksi berkas sebanyak 297 calon, dan dilanjutkan tes urine di BNNK.
“Jumlah kampung di Kabupaten Way Kanan, yang melakukan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak sebanyak 85 kampung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawati mengatakan, pihaknya merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemkab Way Kanan.
“Pengumuman hasil tes urine, calon Kakam akan disampaikan oleh Pemkab Way Kanan. Karena, pengumuman hasil tes bukan ranah BNNK,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Sekdakab Way Kanan, Saipul menambahkan, untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh calon Kakam akan disampaikan kepada panitia kampung.
“Hasil tes urine itu, selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021. Karena, pada 14 April adalah tahapan penetapan calon Kakam dan penentuan nomor urut,” pungkasnya. (Nusi)