Bandarlampung (ISN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung belum membolehkan pemasangan iklan kampanye calon legislatif (caleg) di media, baik cetak, elektronik maupun online.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/1).
“Belum boleh iklan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Menjawab pertanyaan kapan dibolehkan bagi caleg beriklan di media, khoir biasa disapa, menjelaskan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April.
Dilanjutkannya Khoir, Bawaslu tidak mempermasalahkan beberapa iklan yang beredar di media selama tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol).
Pihaknya berjanji akan menelusuri beberapa temuan adanya caleg yang diduga melanggar ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Harus kita periksa dulu, nanti kita telusuri,” pungkas Khoir tanpa menjelaskan sanksi yang bakal diberikan. (mds)