LAMPUNG UTARA (ISN) – Samsi Eka Putra,SH. Direktur Yasyasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Awalindo,yang mana dirinya juga sebagai calon kepala desa tahun 2017 desa Bandar Putih kecamatan kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara.Samsi telah di gugurkan pencalonannya oleh panitia Pemilihan kepala desa kabupaten Lampura dengan alasan yang tidak benar menurut keputusan Mahkama Agung (MA).Setelah Samsi mengugatan secara perdata,dan gugatan Samsi Pada saat itu di balas dengan laporan secara pidana oleh panitia pilkades ke Polres Lampung Utara dengan tuduhan samsi telah membuat pernyataan palsu bahwa dia tidak memiliki hubungan tiga derajat dengan salah satu calon kepala desa bandar putih dan ternyata tuduhan panitia kepada samsi itu tidak benar dan telah di buktikan secara Sah di mata hukum (MA) bahwa samsi tidak memberikan pernyataan palsu,sebagai syarat pencalonan kepala desa,kemudian Samsi balik laporkan enam orang panitia pilkades tahun 2017 kepolisi.Jum’at 22/11/2019.
Mahkama Agung (MA)menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,dengan bukti putusan.No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU. tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 November 2018 dalam perkara perdata antara panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara th 2017 sebagai pemohon kasasi melawan Samsi Eka Putra,SH.
Dari keputusan Mahkama Agung (MA) tersebut,yang menguatkan samsi sebagai pemenang dalam gugatan,yang mana pula artinya samsi tidak memberikan pernyataan palsu,sehingga samsi adalah calon kepala desa yang sah sesuai aturan pada saat itu, namun telah di gugurkan pencalonannya oleh panitia,kemudian samsi secara hukum juga telah melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung utara karena dirinya merasa telah mendapatkan diskriminasi secara hukum atau pembunuhan karakter oleh panitia Pilkades,pejabat-pejabat terkait serta Bupati Lampung Utara 2017.Dan kini ada enam orang terlapor yang terdampak,di tuntut oleh samsi secara hukum,di antaranya.
Gunaido Utama,Dahri Syamsudin,Wahab,Hendri,Yuzar,Agung ilmu Mangkunegara.dari perseteruan yang kian memanas saling lapor,di konfirmasi terkait tanggapan H. Budi Utomo, S.E., M.M.,selaku Plt bupati lampung utara saat ini,dia mengatakan akan memanggil Hendri kabag Hukum, senin mendatang.
“saya belum mempelajari itu,dan di masa lalu (2017)dan di masa itu saya sedang pensiun karena sedang menjadi calon (wakil bupati pada pilkada)jadi secara pemerintahan saya belum bisa memberi informasi,saya belum tau apa masalahnya,(cuma)denger-denger gitu aja.nanti saya salah dalam memberikan tanggapan,”
Dan saya masih akan memanggil (hendri) kabag hukum rencananya hari senin,saya mau tanya ke-kabag hukum,apa sih yang terjadi,”jelas Budi Utomo Plt.bupati lampung Utara saat di konfirmasi setelah Apel pagi di halaman pemkab setempat.
Dalam laporan samsi laporkan ke Polres Lampung Utara tertanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan No:STPL/22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU.Samsi meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara agar segera melanjutkan proses laporan yang ia buat dan meminta pihak kepolisian meningkatkan laporannya ke tahap Sidik atas surat putusan Mahkama Agung yang ia terima.
“sebagaimana surat SP2HP, yang saya terima menyebutkan bahwa proses pelaporan saya tersebut belum bisa dilanjutkan karena menunggu hasil proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan demikian maka sudah tidak ada hambatan lagi ke-6 terlapor ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah ada putusan Mahkama Agung”tegas Samsi.
(fran)