Way Kanan (ISN) – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 pada rapat parupurna DPRD setempat pada, Kamis (06/05/2021).
Pada kesempatan itu, Adipati mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun satu tahun, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021.
Lanjutnya, LKPJ ini berisi gambaran dari program pembangunan yang telah dilaksanakan, termasuk kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi, Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya. Capaian program dan kegiatan, Tindak lanjut rekomendasi DPRD dan Pelaksanaan tugas pembantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pusat dan selanjutnya.
“LKPJ tersebut menjadi acuan bagi DPRD untuk melihat sejauh mana program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Adipati.
Dalam kesempatan itu Adipati juga mengakui bahwa dalam proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akan membawa perubahan dan perbaikan yang lebih baik terhadap pembangunan daerah kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam Paripurna LKPJ Wakil Bupati Way Kanan, Jajaran Forkompimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian, Camat, Kepala Kampung/ Lurah, Ketua BPK Se- Kabupaten Way Kanan. (Nusi)