Way Kanan (ISN) – Bupati Raden Adipati Surya melantik Kepala Kampung Dalam Wilayah Kecamatan Blambangan Umpu Di Gedung Olahraga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (17 /6/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan,Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.
Mengawali sambutannya Adipati mengucapkan selamat Kepada Kepala Kampung yang dilantik. menjadi “Pada hari ini kita dapat menghadiri Pelantikan Kepala Kampung dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu,” katanya.
Lanjutnya, Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
“Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung,” ujar dia.
“Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan benar,” ucapnya.
menurutnya, beberapa tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana milyaran setiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelola kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu.
“Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah, bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan fiktif.Ujarnya.
Perlu diketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
“Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Nusi)