TANGGAMUS (ISN) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepaksian pernong menggungat Bupati Tanggamus, Dinas Pasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus dan PT Realita Agung Semesta (RAS). Gugatan tersebut didasari karena adanya tanah milik Alm H Muchtar Hasan seluas kurang lebih 400 meter, dan terdapat bangunan ruko milik pribadi yang dimasukan kedalam sekmen pasar kota Agung, dan kini menjadi aset milik pemda Tanggamus.
Perkara ini kini tengah berjalan di pengadilan negeri (PN) Tanggamus, dan telah disidangkan sebanyak ke-13 kali. Rabu (7/9) kemarin.
Dikatakan Mulyadi Hartono selaku Penasehat Hukum dari LBH kepaksian pernong bahwa, pihaknya mengajukan gugatan kepada kepada pemda Tanggamus dan hari ini pihaknya menghadirkan saksi-saksi, baik yang membangun maupun membeli.
” Memang dari tahun 1967 sampai hari ini tidak ada masalah secara fisik di lapangan. Namun secara administrasi ada kekeliruan dari pengembang. Ternyata tanah milik Alm H Muchtar Hasan dimasukkan menjadi aset pemda,” katanya.
Sementara diceritakan oleh Budiman salah satu kerabat almarhum dan juga yang membangun ruko bahwa, tanah tersebut dibeli oleh Alom kami dari kepala polisi kota agung Hasan Batin Putra pada tahun 1967. Saat itu pada surat jual beli yang tertera adalah seluas 7×12 meter.
” Pada saat tahun 1967 memang jual belinya itu seperti yang tertera itu hanya bicara rumah, ya Ukuran awal tuh 7×12 meter. Tapi di dalam kenyataannya dibelakang rumah kita itu ada tanah kosong, ada kolam ada segala macam. Nah pada saat tahun 1972, karena kita lapor ke Camat minta surat keterangan tanah keluarlah waktu itu surat keterangan, Kalau tidak salah yang ditandatangani oleh mantan Camat almarhum pak Murid Arsad, yang menyatakan tanah tersebut seluas 400 m2,” terangnya.
Pihaknya baru mengetahui jika aset keluarganya telah berpidah kepemilikan pada tahun 2020.
” Nah pada saat Pemda Kota Agung ada rencana merenovasi pasar yang dimulai pada tahun 2004. Saya sendiri selaku pelaksananya kita ikuti hanya tanpak mukanya saja, namun untuk bangunan kita lebih luas dan lebih panjang, karena tanah kita sendiri. Nah terjadinya tumpang-tindih muncul sertifikat atas nama PT. RAS itu kami tahu setelah tahun 2020, jadi ada kurun waktu 16 tahun,” tambahnya.
Namun upaya untuk melakukan penelusuran dan perundingan yang dilakukan oleh pihak keluarga Alm Muchtar Hasan tidak membuahkan hasil, akhirnya pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum.
” Setelah mengetahui hal tersebut, kami sempat menanyakan ke dinas pasar dan BPN untuk mencari solusi dan mediasi, namun tidak ada hasilnya, sehingga kami melakukan gugatan. Tuntutan kami jelas, kami meminta hak haki dikembalikan, karena kami memiliki dasar yang jelas, bukti yang nyata, dan ada saksi-saksi yang memperkuat bahwa itu adalah milik kami,” ujarnya.
Memperkuat pernyataan keluarga almarhum Muchtar Hasan, Ahmad Mirza SH bertindak sebagai Manager PT Realita Agung semesta, menceritakan histori bagaimana bisa tanah milik almarhum beralih menjadi aset milik pemda Tanggamus.
” Jadi saya ceritaka bahwa 2004/2005 kami dapat pekerjaan pembangunan Pasar Madang Kota Agung, dengan pasar Gadingrejo dari satu MOU, ada dalam pelaksanaannya Saya berpesan sama staf saya (Simon Sagala) kalau dalam pengukuran BPN, tolong untuk lokasi Pak Muchtar, ini di In club atau dikeluarkan dari segmen pasar. Nah dalam kenyataannya yang pak Muhtar justru masuk dalam segmen induknya HGB. Dari hGB itu Terbitlah sertifikat induk, atas nama PT RAS. Sebelumnya itu bukan hanya pak Muhtar Hasan saja yang kena imbas dari pasar yang kita bangun, namun banyak rumah-rumah tinggal warga juga yang kena imbas,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya selaku perwakilan dari perusahaan pada waktu itu yang melakukan pembangunan, apakah mengakui dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik Bapak Muchtar Hasan ?
Pihanya mengatakan mengetahui hal tersebut.
” Iya saya mengakui, karena sebelum kami membongkar pasar itu kan membuat tempat penampungan sementara, dan pak Muchtar Hasan hadir disitu termasuk Pak Bupati, waktu itu pak Fauzan Sa’i berpesan, Pak Mirza tolong yang punya pak Muchtar itu dikeluarkan dari gambar yang ada di site plan. Namanya manusia ya didalam perjalanannya karena kami itu ngebangun tuju pasar di Lampung, jadi salah satunya yang kena yang di Tanggamus,” terangnya.
Sementara itu Salah satu Budayawan Lampung Mamak LiL (Rajo Gamolan) menilai, pemda Tanggamus kurang memperhatikan dan kurang apresiasi terhadap tokoh-tokoh yang telah membantu melahirkan kabupaten Tanggamus.
“ Semesti nya Pihak Pemda Tanggamus memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Para Tokoh Adat,tokoh Agama setempat yang telah berjasa berjuang dalam melahirkan Kabupaten Tanggamus. karna jika kita lihat dan di hitung secara materi persoalan ini tidak lah Sulit , jika pihak pemda mau untuk menertibkan Admitrasi dalam pendataan Aset Pemda . Tergantung Kemauan dan kepedulian Bupati Tanggamus untuk memberikan Solusi, “ tandasnya. (*)