WAY KANAN (ISN) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menghadiri acara pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Terpilih di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan. Rabu (18/05/2022)
Dalam sambutannya Bupati Adipati mengatakan, BPK secara umum mempunyai kewenangan membahas rancangan peraturan kampung bersama Kepala Kampung, melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kampung dan peraturan Kepala Kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung, membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung, serta mengali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Dalam implementasinya, kewenangan tersebut, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar para anggota BPK untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi saudara sebagai Anggota BPK dan sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan”, ujar Bupati Adipati.
Bupati Adipati Kukuhkan 1.425 Anggota BPK Se-Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2022-2028.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman, M.T, Ketua DPRD Kab. Way Kanan Nikman, S.H, Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos., M.IP, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah, Kepala dan Unsur Dinas PMK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, BPBD, Badan Satpol-PP, Bagian Tapem, serta Para Camat Se-Kabupaten Way Kanan. (*)