LAMPUNG UTARA (ISN) – Gubernur Lampung mengambil sikap sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku guna mengisi kekosongan Jabatan Bupati Lampung Utara periode 2019-2024. Pasca di Tetapkanya Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK),Rabu,(9/10/2019).
Nomor surat 131.18/2795/01/2019 tertangal 8 october 2019.Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan di larang melaksanakan tugas dan kewenanganya.
Atas dasar itu, Gubernur Lampung menunjuk dan memerintahkan Budi Utomo yang juga menjabat Wakil Bupati untuk segera melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tetap(Plt) Bupati Lampung Utara sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku Pasa Pasal 66 ayat (1) Undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah.
Untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara pemerintahan di Daerah dan berpedoman pada kewenangan serta peraturan dan perundangan yang berlaku .(fran)