Bolehkah Dana Desa Digunakan Untuk Publikasi ??

Oleh:

Riski Putri Fersi Bakoring

Gelotoran dana desa dalam jumlah besar dan langsung dikelola desa se-Indonesia tidak hanya membuat dana desa menjadi trending topic di dalam negeri tetapi juga di berbagai negara di Asia. Sedikitnya 12 negara di wilayah Asia Pasific bahkan merekomendasikan Program Dana Desa seperti Indonesia menjadi program wajib Perserikatan Bangsa Bangsa di negara-negara berkembang. Dana Desa yang dialokasikan khusus dalam APBN pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa, sejak dana desa digulirkan pada tahun 2015 hingga 2019 (saat ini) anggaran dana desa sudah mencapai Rp 257 Triliyun. Dan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa dengan total Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan hingga 2024. eningkatan alokasi dana desa sebesar Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan itu dimungkinkan karena anggaran desa memang setiap tahunnnya terus mengalami peningkatan.

Namun dengan besaran dan yang di gelontorkan pemerintah tak sedikit yang memanfaatkan untuk kepentingan perorangan dan golongan. Sudah banyak kepala desa/kampung/pekon yang menerima kurungan karena menyelewengkan DD. Tak sedikit juga keberhasilan yang telah dicapai.

Keberhasilan Dana Desa

Program pembangunan yang telah terwujud dari 74 ribu desa se-Indonesia:

  • Dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 121.709 kilometer
  • Mendirikan 1.960 jembatan
  • Mendirikan Pasar Desa sebanyak 5.220
  • Telah berdiri BUMDes sebanyak 21.811
  • Tambatan Perahu sebanyak 5.116 unit di berbagai desa pinggir laut dan sungai
  • Melahirkan embung desa sebanyak 41.739 unit
  • Menciptakan sarana olah raga sebanyak 2.366 unit

Program peningkatan kualitas hidup warga pedesaan di seluruh Indonesia:

  • Pembangunan penahan tanah sebanyak 291.393 unit
  • Melahirkan sistem pengelolaan air bersih mandiri desa sebanyak 32.711 unit
  • Mewujudkan MCK bagi warga desa sebanyak 82.356 unit
  • Terbentuk Polindes sebanyak 6.041 unit
  • Mewujudkan sistem drainase sehat sebanyak 590.371 unit
  • Membangun Posyandu aktif sebanyak 13.973 unit
  • Mewujudkan sumur 45.856 unit untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga desa se-Indonesia

 

PUBLIKASI PENGELOLAAN DANA DESA

Dengan besarnya dana desa yang rata-rata 1 Miliyar perdesa, apakah bisa dialokasikan untuk publikasi di Media Masa ???

Merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya:

  • Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
  • Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
  • Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Artinya, tidak ada alasan kepala desa/kampung/pekon menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.

Namun minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran, Siber). Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran. Padahal ada sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini.

Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal pengalokasian dana desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dengan tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah bisa mewujudkan mengentaskan kemiskinan, dan memajukan Perekonomian Masyarakat. (*)

Loading