Besok, Dugaan Korupsi Pekon Tanjung Raja Dilaporkan Ke Kejati Lampung

TANGGAMUS (ISN) – Besok Senin (18/1/2021) Elemen Masyarakat LSM Pematank akan melaporkan Secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh apatur Pekon Tanjung Raja , kecamatan Cukuh Balak , Kabupaten Tanggamus .

Dikatakan oleh Ketua Pematank Romli bahwa pelaporan ini didasarkan pada Lamban dan diduga tidak transparannya kinerja inspektorat Tanggamus dalam melakukan pemeriksaan .

” Jadi besok kami akan laporkan hal ini ke Kejati , segala macam berkas sudah kami persiapkan . Karena ada dugaan tidak transparan nya Inspektorat Tanggamus sehingga sampai hari ini , sudah lebih dari satu bulan mereka melakukan pemeriksaan namun sampai hari ini belum ada hasil ,”katanya . Minggu Malam (17/1/2021)

Dirinya juga menambahkan bahwa pelaporan ini akan terus dikawal dan dipantau hingga tidak ada kebocoran .

” Besok akan kami informasikan nomer pelaporannya ,sehingga kita semua bisa memantau dan memastikan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja dengan baik, ” tandanya .

Diberitakan sebelumnya, Perangkat pekon Tanjung Raja kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi berjamaah. Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

Berita terkait : https://www.intisarinews.co.id/kakon-tanjung-raja-kembali-diperiksa-inspektorat/

Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan yakni pada bidang pemerintahan, yakni untuk belanja peralatan kantor, yakni satu unit laptop dan komputer tidak direalisaikan. Selain itu terdapat satu unit tarup, Lemari Arsip satu unit, Meja Guru Tiga Unit, Sound sistem satu unit, meja kerja Tiga unit yang juga tak direalisasikan.

Baca Selengkapnya : https://www.intisarinews.co.id/camat-cukuh-balak-diduga-tak-paham-aturan/

Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan rabat beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai Rp. 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisaikan sebesar Rp. 44 juta. Dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.

Tidah hanya itu, kepala pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah 13 tukang pada pekerjaan rabat beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp. 15.000.000,-

Bahkan menurut sumber terpercaya Intisarinews.co.id bahwa dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)Tahun Berkenaan, namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.

Baca Selengkapnya :

https://www.intisarinews.co.id/dugaan-korupsi-dd-pekon-tanjung-raja-silpa-diduga-ditarik-kembali/

Sebelumnya pada awal Desember 2020 Inspektorat Tanggamus sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ,namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. (PUTRI)

Loading