Berkomitmen Membina Inovasi Pelayanan BUMDes Melalui E-Samdes, Gubernur Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Abdi Ekonomi Desa
Bintan (ISN) – Gubernur Arinal Djunaidi meraih Penghargaan Abdi Ekonomi Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas komitmen dan kerja keras dalam membina inovasi pelayanan BUM Desa melalui Elektronik Samsat Desa (E-Samdes).
Piagam dan Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada Kamis, 2 Februari 2023, dalam acara Puncak Peringatan Hari BUMDesa Tahun 2023 yang mengambil tema “Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui BUMDesa”, di Desa Teluk Bakau, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas diraihnya penghargaan ini sekaligus menjadi perwujudan Agenda Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yaitu Smart Village atau Desa Cerdas Berbasis Digital yang terintegrasi dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Menteri Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan penghargaan khusus untuk Kepala Daerah, berupa Penghargaan Abdi Ekonomi Desa, atas dukungan, kebijakan dan program serta pendampingan dan pembinaan kepada BUM Desa demi kebangkitan ekonomi desa.
Saat diminta oleh Menteri Desa PDTT untuk menyampaikan sepatah kata, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa BUM Desa merupakan salah satu sarana untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan. Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa dirinya menginisiasi Program Kartu Petani Berjaya untuk membangkitkan perekonomian para petani di Provinsi Lampung.
Melalui BUM Desa, kata Gubernur, kesulitan dalam menyelesaikan perpajakan dapat terselesaikan dengan cepat. Gubernur mengungkapkan, pembayaran pajak 3 juta motor dan lebih kurang 200 ribu kendaraan roda empat dapat berjalan dengan lebih sempurna.
Gubernur Arinal Djunaidi juga mengapresiasi BUM Desa, dimana BUM Desa lebih jauh akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi di masyarakat sehari-hari, dicontohkan ketika masyarakat panen, masyarakat bisa menyelesaikan pembayaran produksinya melalui BUM Desa. (*)