BANDAR LAMPUNG (ISN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengadakan konferensi pers ungkap kasus curas dan pembunuhan. Senin (16/8) di halaman parkir Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya menetapkan satu pelaku, Reki Saputra (25) warga Jabung Lampung Timur, yang telah menewaskan korban bernama Noni Apriani (32) warga Sumatera Selatan.
” Curas dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at 13 Agustus 2021 yang di ketahui sekitar pukul 08:00 WIB di sebuah kontrakan depan toko Sun Plus, Jl.Lintas Sebaya Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan,” katanya.
Diceritakannya bahwa awal diketahui pembunuhan tersebut, saat saksi atau kerabatnya yang berinisial RM hendak menemui korban yang berada di tkp tersebut. Ketika RM masuk ingin menemui korban sesampainya di lokasi iya melihat pintu rumah dengan posiai tidak terkunci dan menemukan satu orang korban yang sudah meninggal
” Kemudian saksi melapor ke Polres Lampung Selatan dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kapolres Lampung Selatan melalui kasatreskrim di teruskan ke Kapolda Lampung. Kemudian Kapolda Lampung langsung memerintahkan tim dalam hal ini dipimpin oleh Ditreskrimum untuk menindak lanjuti di pimpin langsung oleh AKBP Reynold Elisa P Hutagalung,” tambahnya.
Mantan abang none ini menjelaskab bahwa
Berdasarkan keterangan pelaku Berawal memesan (Open BO) dengan korban NA Binti B (31 tahun) melalui aplikasi mi-chat dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.150.000, beda dengan kesepakatan sebelumnya Rp.300.000.
” Diduga korban NA tidak terima dan tidak mau melanjutkan hubungan badan lalu mengusir tersangka RS Bin S (25 Tahun) dari kamarnya. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan kesal, kemudian tersangka menganbil sebilah pisau dari dalam tas yang sudah di peesiapkan nya dari rumah lalu menggorok leher korban hingga meninggal dunia, setelah korban meninggal tersangka RS mengambil barang-barang milik korban NA dan melarikan diri,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan tim tekab 308, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul GT warna hitam milik korban, 2 unit Handphone merk Oppo dan Vivo milik korban, 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru putih milik pelaku, 2 unit Handphone milik pelaku, 2 tas pinggang warna hitam dan loreng-loreng milik pelaku, 1 buah jam tangan, dan satu buah dompet berisi KTP milik pelaku.
Belum 1×24 jam tersangka RS melarikan diri tim tekab 308 subdit III Dit Krimum Polda Lampung di bawah pimpinan bapak AKBP Reno bersama tim tekab 308 sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 23:30 WIB petugas mendapatkan info persembunyian nya dan melumpuhkan pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan aktif terpaksa pelaku mendapatkan timah panas pada kedua kaki pelaku.
Akibat kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Virgo)