BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Lampung, diduga melakukan kecurangan dan perbuatan melawan hukum. Pasalnya terdapat 150 kegiatan Penunjukan Langsung (PL) tahun 2022, yang tidak dibagikan kepada rekanan, melainkan dikerjakan sendiri oleh oknum di Dinas BMBK melalui PPTK dan PPK dengan cara sewa perusahaan.
Berdasarkan keteranga Sumber Harian Kandidat megatakan bahwa, 150 paket pekerjaan tersebut, 130 berupa drainase dan 30 berupa gorong-gorong . Dengan nilai gorong-gorong @Rp. 120.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,- , dan nilai drainase @Rp. 80.000.000 .
Pekerjaan tersebut dibagi di beberapa wilayah yang ada di provinsi Lampung, diantaranya Drainase ruas Kotabumi-ketapang, Ketapang-Negara Ratu, dan Pringsewu-kalirejo.
Saat dihubungi PPK Helen Anggraini membantah hal tersebut.
” Tidak bener itu pemberitaannya pak. Tidak ada satupun paket yang dikerjakan oleh dinas,” katanya. Minggu (5/6). (RED)
- Berita Selengkapbya dapat di Baca di SKH Kandidat Edisi Senin 6 Juni 2022