Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah memperpanjang program pemberian token listrik gratis pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900VA hingga Maret 2021.
Hal tersebut diungkapakan Bob Saril Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN. “Kategori daya 450 VA diberikan subsidi 100% dan diskon 50% kepada pelanggan daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial,” ujarnya,” Jumat (01/01/2021).
Pihaknya memastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Ada 3 cara untuk melakukan klaim atas token listrik gratis atau diskon tersebut, antara lain:
1. Token listrik gratis melalui www.pln.co.id
a. Klik alamat situs PLN di www.pln.co.id
b. Pilih menu Stimulus COVID-19 (Token Gratis/Diskon)
c. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom Pencarian dan identitas Pelanggan, yang muncul di layar
d. Nomor token listrik gratis PLN akan terlihat di kolom keterangan
e. Kemudian, nomor token listrik gratis PLN tersebut dimasukkan ke kWh meter sesuai ID Pelanggan atau Nomor Meter.
2. Melalui WhatsApp 08122123123
a. WhatsApp PLN di nomor 08122123123
b. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
c. Nomor token listrik gratis PLN bulan November akan muncul di layar
d. Selanjutnya, nomor token listrik gratis PLN tersebut dimasukkan ke kWh meter sesuai ID Pelanggan atau Nomor Meter.
3 Lewat aplikasi PLN Mobile:
a. Buka Aplikasi PLN Mobile.
b. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.
c. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
d. Token gratis akan muncul.
e. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Selain 3 cara itu, PLN juga bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan PLN yang tercatat sebagai penerima dan tinggal di daerah terpencil. Sehingga, pelanggan di daerah terpencil dapat dipastikan memperoleh stimulus listrik selama pandemi COVID-19. (*)