Bawaslu Lamtim melakukan musyawarah untuk Mediasi terkait laporan sengketa pilkada dari pasang balon Dawam -ketut
LAMPUNG TIMUR ( INTISARANEWS )- menindak lanjuti laporan sengketa pilkada dari PDI bersama balon Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dan berkas sudah dilengkapi oleh pelopor ke Bawaslu kabupaten Lampung Timur
Dan pada hari ini Bawaslu kabupaten Lampung timur melakukan sidang/ musyawarah tertutup penyelesaian awal dalam sengketa pemilihan tersebut Rabu (11/09/2024).
Sidang /Musyawarah tersebut dilakukan secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamtim
Lailatul Qoriyah dan dihadiri oleh Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro beserta Anggota, Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan didampingi kuasa Hukum.
Usai sidang /musyawarah tertutup di lakukan ,
Dawam Rahardjo menyampaikan pada awak media ” pada hari ini telah dilaksanakan mediasi dari Bawaslu antara termohon sama pemohon atau KPU sama Calon bupati dan wakil bupati. Ada Mediasi ini dilakukan mulai hari ini sampai besok, dan ini masih dalam proses karena memang dijadwalkan selama 2 hari. Jadi kita lihat besok perkembangannya seperti apa hasilnya,” ungkapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa Sahroni menyampaikan, tadi kita melakukan proses mediasi sengketa, dimana hari ini merupakan proses awal musyawarah tertutup. Ini musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 12. Karena ini musyawarah tertutup maka kami belum bisa memberikan keterangan terkait musyawarah tertutup tadi. Ini bersifat rahasia jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwasanya agenda hari ini mediasi untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak. Kami dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk kedua belah pihak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pasangan Bacalon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 20.10 WIB didampingi oleh Partai Pengusung yaitu PDI Perjuangan beserta simpatisan mendaftar ke KPU Lampung Timur namun berkas pendaftaran tidak dapat diterima oleh KPU Lamtim dengan alasan karena dukungan partai PDIP pada calon yang diusung sebelumnya belum dicabut dari sistem informasi pencalonan (SILON)
( Nisa/ asih/ kau/