Bawaslu Bakal Tindak Tegas ASN, Kepala Desa Ikut Kampanye

Lampung Barat (ISN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menghimbau agar Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Himpunan Pekon (LHP) tidak berpihak ke salah satu Partai Politik dan para calon Legislatif maupun Eksekutif.

Kepala Bagian Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu, Iin Gusanto mengatakan, bahkan untuk Kepala Desa ada pidananya bila terbukti mengikuti kampanye. Mengundang saja tidak boleh apa lagi ikut dalam kampanye,” tegas Iin saat menyampaikan penjelasan dihadapan partai politik di ruangan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Rabu (16/1).

“Bila ada ditemukan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan LHP, terbukti, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti mengikuti kampanye partai politik,” imbuhnya. (mds)

Loading