Lampung (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank meminta Aparat Penegak Hukum (APH) hingga BPOM Lampung untuk mengusut beredarnya Minyak Goreng (Migor) tanpa izin dan tanpa merek jelang Pemilihan Kepala Daerah di Lampung.
Pematank menduga jika ada oknum timses Calon Kepala Daerah (Cakada) yang membagikan Migor yang belum ada izin edar sebagai bahan kampanye dan iming-iming kepada warga untuk mendukung calon tertentu.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa sangat disayangkan jika memang para kandidat kepala Daerah memberikan minyak goreng yang tidak jelas izin peredarannya dan tanpa merek di Lampung.
“Seharusnya calon Kepala Daerah memberikan contoh yang baik kepada rakyat, jangan justru memberikan atau menjual murah dengan tanpa izin edar dan tanpa label yang jelas,”kata Romli kepada media ini. Kamis (07/11).
Bahkan, kata dia, persoalan ini harus menjadi perhatian bagi APH di Lampung untuk dapat mengawasi peredaran minyak goreng yang tidak jelas di masyarakat.
“Kita meminta penggunaan minyak goreng pada saat kandidat calon pilkada yang membagikan minyak goreng tanpa merk ini untuk menjadi perhatian khusus dari pihak yang berwewenang baik BPOM maupun AΡΗ karena hal ini sangat perlu diperhatikan,” ungkapnya
Sehingga, sambung dia, peredaran minyak goreng kepada masyarakat ini juga, menurutnya telah di atur oleh peraturan yang ada di Indonesia.
“Karena jelas Aturan mengenai minyak goreng curah di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 diantaranya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai izin edar dan Standar Nasional Indonesia,” ucapnya
Romli menambahkan, dalam hal ini juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung diminta harus ikut terlibat dalam persoalan ini.
“Selain APH, kita minta BPOM Lampung untuk dapat mengawasi persoalan ini,” tandasnya Terpisah, Ani Fatimah Isfarjanti, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menyatakan bahwa terkait permasalahan perdagangan minyak goreng,
terdapat aturan tersendiri yang mengatur hal tersebut.
la menjelaskan bahwa penanganan lebih lanjut bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota setempat.
“Dalam hal perdagangan minyak goreng, sebaiknya masyarakat atau pelaku usaha yang menemui masalah dapat langsung menghubungi Dinas Perdagangan kabupaten atau kota setempat untuk mendapatkan informasi atau solusi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.(Virg)