Aspira Curigai Tender Ulang 17 Proyek PUPR dalih Penunjukan Langsung

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung Ashari Hermansyah menyatakan kecurigaannya terkait tender ulang 17 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung senilai ratusan miliar dalam APBD 2019. Meskipun hal itu diatur pada Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun, bila ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di perpres tersebut sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Hati-hati. Saya curiga sepertinya ada maksud-maksud tertentu di balik itu. Yaitu, penunjukan langsung,” kata Ashari Hermansyah mengingatkan, Kamis (5/9/2019)

Proses itu diulang apabila terdapat penyampaian penawaran ulang yang mengandung dua sebab. Dan, tender/seleksi ulang ada enam poin sebab.

Semuanya harus akumulatif. Tak bisa berdiri sendiri. Sehingga harus terpenuhi seluruhnya yang terdiri dari delapan poin sebab.

Yaitu: Evaluasi penawaran ulang; kesalahan standar dokumen pengadaan (SDP); negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; tak ada yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu; tidak ada yang lulus evaluasi;
seluruh peserta KKN; seluruh peserta persaingan usaha tidak sehat; penawaran di atas harga perkiraan sendiri (HPS). “Itulah yang saya nyatakan sangat tak mungkin karena semuanya harus terjadi secara bersamaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019), mengatakan 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat meskipun mendekati akhir 2019.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa adalah melakukan penunjukan langsung pemenang tender. “Biar bisa gagal dua kali. Waktunya mepet lalu penunjukan langsung,” kata Dian Patra, Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, beberapa waktu lalu. (*)

Loading